Dalam sebuah proyek pembangunan, keberadaan dari jenis kontrak konstruksi memang menjadi hal yang sangat penting. Sebab didalamnya nanti akan berisi mengenai aturan hubungan hukum antara pihak pengguna jasa dengan penyedia jasa konstruksi tersebut.
Nantinya pihak contractor dan pemilik proyek juga perlu untuk memilih jenis kontrak yang tepat dan sesuai dengan kegiatan ataupun pekerjaan tersebut. Sebab apabila keduanya mengambil kesalahan dalam menentukan jenis kontrak, maka bisa saja menimbulkan masalah saat proyek tengah berjalan.
Sebagai contohnya adalah terkait dengan pembayaran, fleksibilitas perubahan kesepakatan, hingga penentuan pemenang lelang apabila terjadi perubahan cukup signifikan. Oleh sebab itulah, kamu perlu untuk memahami penjelasannya dibawah ini.
Pengertian Kontrak Konstruksi
Seperti sudah disinggung sebelumnya bahwa keberadaan dari dokumen inipun memang sangat penting terutama untuk proyek pembangunan. Tetapi apa itu kontrak konstruksi? Untuk memahaminya, kami sudah menyiapkan ulasan lengkapnya dibawah.
Kontrak kerja konstruksi sendiri merupakan dokumen dimana akan mengatur hubungan hukum yang terjadi pada pihak penyedia jasa dan pengguna jasa didalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi tersebut.
Di Indonesia, keberadaan dokumen kontrak itulah ternyata sudah diatur didalam peraturan undang-undang yang berlaku. Seperti UU nomor 02 tahun 2017 mengenai Jasa konstruksi atau UUJK.
Di dalam pasal 46 ayat (1) UUK itulah menyatakan bahwa pengguna jasa atau penyedia jasa diwajibkan untuk menindaklanjuti penetapan tertulis dengan suatu kontrak kerja konstruksi. Adapun tujuannya adalah menjamin terpenuhinya hak kewajiban dari pihak serta peraturan pelaksanaannya.
Di samping itu, ketentuan-ketentuan yang terdapat didalam standar atau sistem kontrak konstruksi internasional dimana tidak bertentangan dengan peraturan undang-undang, juga dapat digunakan sebagai kontrak nasional ataupun internasional di wilayah Indonesia.
Jenis Kontrak Konstruksi
Seperti sudah disinggung sebelumnya bahwa didalam proyek konstruksi nantinya, kamu akan menemukan beberapa jenis kontrak Konstruksi dimana dapat berdasarkan dengan cara pembayarannya atau dapat disesuaikan dengan kebutuhan.
Nah daripada kamu bingung dengan jenis-jenisnya, kami sudah menyediakan informasi lengkapnya berikut ini.
1. Harga Satuan
Jenis yang pertama adalah kontrak konstruksi harga satuan dimana kerjasama berdasarkan perhitungan harga satuan. Cara perhitungannya sangat rumit karena membutuhkan informasi cukup rinci.
Pengeluaran biaya nantinya akan berdasarkan dengan volume pekerjaan dimana diselesaikan oleh pihak kontraktor. Karena didasarkan dengan perkiraan, maka sistem inipun memungkinkan adanya penambahan ataupun pengurangan pekerjaan.
2. Lump Sum
Berbeda dengan tipe sebelumnya dimana mempunyai sifat tidak tetap, untuk lump sum memiliki tipe tetap dalam nilai semua kontrak. Dimana nantinya akan dibayarkan oleh pihak pemberi kerja kepada penerima atau contractor.
Didalam kontrak inilah, segala jenis risiko pekerjaan dimana terjadi dalam proyek akan dianggap sebagai tanggung jawab oleh pihak kontraktor juga. Termasuk juga apabila selama pembangunan terjadi penyesuaian biaya bahan baku ataupun sumber daya lainnya.
3. Gabungan Antara Harga Satuan dan Lump Sum
Sesuai dengan namanya di atas, untuk jenis kontrak kerja konstruksi inipun merupakan gabungan dari harga satuan dan lump sum. Dimana pada poin-poin yang telah disepakati dalam kontrak dibuat sesuai dengan kesepakatan bersama.
Tetapi apabila terdapat penambahan kebutuhan ketika proses pembangunan, maka hal itu juga akan menjadi risiko oleh pihak kontraktor.
4. Terima Jadi
Untuk jenis terima jadi sebenarnya tidak jauh berbeda dengan lump sum. Namun perbedaannya terletak pada semua biaya hingga akhir pembangunan akan disepakati di awal, sehingga besarnya harga kontrak di awal biasanya berdasarkan penilaian dari pemilik rumah dan kontraktor.
Di samping itu, untuk tipe inilah juga menerapkan adanya termin pembayaran hanya 1 kali yakni ketika proyek sudah diselesaikan 100%.
5. Persentase
Lain halnya dengan kontrak persentase ini dimana menyepakati bahwa pihak pemilik proyek akan melakukan pembayaran pada kontraktor, ini berdasarkan pengeluaran atas proyek yang telah selesai.
Pembayaran tersebut termasuk dengan tambahan biaya keuntungan atau overheat. Dimana biaya tersebut merupakan hasil persentase yang berasal dari nilai pekerjaan tertentu.
Isi Kontrak Kerja Konstruksi
Sedangkan untuk isi kontrak konstruksi inipun juga sudah mempunyai beberapa standar sendiri. Hal inipun juga mengacu pada pasal 18 ayat 3 dari UU Nomor 18 tahun 1999 mengenai Jasa Konstruksi, dimana kontrak tersebut mempunyai sifat mengikat.
Berikut ini beberapa poin penting yang wajib terdapat pada dokumen tersebut:
- Identitas dari pihak yang terlibat didalam kontrak seperti nama, alamat, kewarganegaraan hingga domisili
- Rumusan pekerjaan apakah yang akan dikerjakan nanti, nilai pekerjaan, lingkup kerja serta batasan waktu proyek
- Gambaran mengenai tenaga ahli baik jumlah, kualifikasi keahlian hingga jenis pekerjaan apa yang akan dikerjakan
- Hak dan kewajiban dari semua pihak
- Jenis pembayarannya
- Klausa penyelesaian sengketa
- Klausa mengenai kegagalan bangunan.
Keberadaan dari perjanjian atau kontrak di atas memang harus diperhatikan dengan baik dan pastikan memilih jenis yang sesuai dengan kesepakatan. Dengan jenis kontrak konstruksi yang tepat maka kamu bisa menghindari berbagai kemungkinan risiko.